AUTHOR GUIDELINE

KETENTUAN PENULISAN

Judul Artikel (Cambria font 14, spasi 1.0, Capitalize Each Word, Rata Kiri) Judul:(Judul Harus Menggambarkan Isi Pokok Tulisan Yang Ditulis Secara Ringkas Dan Jelas, Ditulis Tidak Lebih Dari 14 Kata

 

Penulis Pertama a,1, Penulis Kedua b,2,..dst (ditulis dengan Cambria  font 12, spasi 1.0 Tanpa menggunakan gelar)

aLembaga Afiliasi Penulis, Negara (Cambria font 10, spasi 1.0)

bLembaga Afiliasi Penulis, Negara

1 email Penulis; 2 email Penulis

*email korespodensi penulis

 

1.      PENDAHULUAN (Cambria, bold, 12 pt)

Pendahuluan harus jelas dan memberikan masalah hukum yang akan dibahas dalam naskah. Sebelum tujuan, penulis harus memberikan latar belakang yang memadai, dan survei literatur yang sangat singkat untuk merekam solusi yang ada, untuk menunjukkan di mana yang terbaik dari peneliti sebelumnya, untuk menunjukkan apa yang ingin Anda capai (untuk menunjukkan keterbatasan), dan untuk menunjukkan manfaat ilmiah atau hal baru dari naskah. Pada akhirnya, Anda harus menjelaskan urgensi dan dengan jelas menyatakan tujuan studi Anda. Pada akhirnya, Anda harus menjelaskan urgensi dan dengan jelas menyatakan tujuan studi Anda dan menyebutkan masalah penelitian di bagian ini. Pendahuluan di tulis dengan text font Cambria 11 rata kanan- kiri , line paragraph sepasi 1.0 Jumlah kata antara 1000 – 2000.

 2.      METODE PENELITIAN (Cambria, bold, 12 pt)

Metode ini ditulis secara deskriptif dan harus memberikan pernyataan mengenai metodologi penelitian, termasuk jenis penelitian, pendekatan penelitian, sumber data dan metode analisis. Penulis harus menjelaskan mekanisme untuk menganalisis masalah hukum. Metode ini sebisa mungkin memberikan gambaran kepada pembaca melalui metode yang digunakan, metode ini bersifat opsional, hanya untuk artikel penelitian yang asli. Penulisan antara 200-500 kata3.      HASIL DAN PEMBAHASAN(Cambria, bold, 12 pt)

 

Hasil harus jelas dan ringkas. Diskusi harus mengeksplorasi signifikansi hasil pekerjaan, bukan mengulanginya. Hindari kutipan ekstensif dan diskusi literatur yang diterbitkan di tulis dengan text font Cambria 11 rata kanan- kiri, line paragraph sepasi 1.0, Bagian ini adalah bagian terpenting dari artikel anda. Bagian ini berisi dari objek penelitian dan harus jelas serta ringkas. Analisis kasus dan tinjauan teoritis dicantumkan hanya dalam bagian ini. Penulisan antara 3000-4000 kata.

Table

Tabel angka berurutan sesuai dengan penampilannya dalam teks. Tempatkan catatan kaki ke tabel di bawah badan tabel dan tunjukkan dengan huruf kecil superskrip. Hindari aturan vertikal. Hemat dalam penggunaan tabel dan pastikan bahwa data yang disajikan dalam tabel tidak menduplikasi hasil yang dijelaskan di tempat lain dalam artikel.

 

Tabel 1

Table kriteria klasifikasi badan hukum publik dan hukum privat

No

Kriteria

Hukum Publik

Hukum Privat

1

2

3

4

5

 

 

 

Sumber: Hukum Online

 

3.1   Sub Bab Bagian Pertama (Cambria, bold, 11 pt)

3.2   Sub Bab Bagian Kedua (Cambria, bold, 11 pt)

3.3   Sub Bab Bagian Ketiga (Cambria, bold, 11 pt)

 4.      KESIMPULAN (Cambria, bold, 12 pt)

Kesimpulan utama dari penelitian ini dapat disajikan dalam bagian Kesimpulan singkat. Bagian kesimpulan harus mengarahkan pembaca ke masalah penting dari naskah. Ditulis dengan singkat, jelas, padat, dan deskriptif. Menjawab tujuan atau hipotesis penelitian, menggambarkan inovasi atau perbaikan dari ilmu pengetahuan yang sudah ada. Tanpa pembahasan/komentar baru dan berisi satu paragraf simpulan. Jangan ulangi muatan abstrak, tidak menggunakan numbering, dan merujuk ke fakta, bukan asumsi di tulis dengan text font Cambria 11 rata kanan- kiri, line paragraph sepasi 1.0, penulisan antara 200-500 kata.

 

DAFTAR PUSTAKA (Cambria, bold, 12 pt)

Di tulis dengan text font Times New Roman 11 rata kanan- kiri , line paragraph sepasi 1.0, Referensi pada akhir tulisan disusun secara alfabetis dengan menggunakan metode pengutipan modern humanities research association 3rd edition style Citation Style. Kami menyarankan penulisan untuk menggunakan aplikasi Reference Manager Applications seperti EndNote, Mendeley, Zotero, dll. Daftar pustaka 60 % berasal dari jurnal dan hasil penelitian 40 % dari sumber lain dinataranya buku dan sumber lain.

Contoh penulisan Pengutipan

Badan hukum adalah suatu entitas yang memiliki keberadaan hukum, yaitu memiliki hak dan kewajiban secara hukum dalam melakukan aktivitasnya. Badan hukum dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu badan hukum publik dan badan hukum privat.[1]

Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan oleh negara atau pemerintah daerah, seperti lembaga pemerintah[2], badan usaha milik negara, dan lembaga-lembaga yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Kriteria klasifikasi badan hukum publik antara lain:[3]

  1. Didirikan oleh negara atau pemerintah daerah
  2. Bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pelayanan publik
  3. Memiliki keterkaitan dengan kepentingan umum
  4. Memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan-peraturan yang bersifat mengikat.

Sedangkan badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan oleh individu atau kelompok individu yang bertujuan untuk melakukan kegiatan ekonomi atau bisnis, baik untuk tujuan laba maupun tidak. Kriteria klasifikasi badan hukum privat antara lain:[4]

  1. Didirikan oleh individu atau kelompok individu
  2. Tujuannya adalah melakukan kegiatan ekonomi atau bisnis
  3. Dapat berbentuk perseroan terbatas, firma, atau koperasi
  4. Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan kegiatan bisnis dan bertanggung jawab secara hukum terhadap kegiatan yang dilakukan.

Dalam kedua jenis badan hukum ini, terdapat perbedaan dalam cara mereka didirikan, cara mereka melakukan kegiatan, dan hak serta kewajiban yang mereka miliki. Namun, keduanya sama-sama memiliki keberadaan hukum yang diakui oleh negara dan masyarakat secara umum[5].

 


[1] L. J. van Apeldoorn, Oetarid Sadino, and Supomo, Pengantar ilmu hukum, Cet. ke-15 (Jakarta: Pradnya Paramita, 1978).

[2] Nur Shofa Hanafiiah and Nabilah Apriani, ‘KAJIAN KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI PADA PLATFORM E-COMMERCE SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN KONSUMEN’, SPEKTRUM HUKUM, 19.2 (2022) <https://doi.org/10.35973/sh.v19i2.2839>.

[3] Tim Hukumonline, ‘Perbedaan Hukum Publik dan Hukum Privat’, hukumonline.com <http://www.hukumonline.com/berita/a/hukum-publik-dan-hukum-privat-lt6177da083c991/> [accessed 30 April 2023].

[4] Riska Wulantiani, ‘Aspek Hukum Prosedur Penghentian Terapi Bantuan Hidup Pada Pasien Terminal State Dihubungkan Dengan Kewajiban Melindungi Hidup Makhluk Insani’ (unpublished Thesis, Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA), 2015) <http://repository.unisba.ac.id:8080/xmlui/handle/123456789/4719> [accessed 18 October 2022].

[5] ‘WMA - The World Medical Association-WMA Declaration of Venice on End of Life Medical Care’ <https://www.wma.net/policies-post/wma-declaration-of-venice/> [accessed 18 October 2022].

Contoh Penulisan Daftar Pustaka

Daftar Pustaka

Apeldoorn, L. J. van, Oetarid Sadino, and Supomo, Pengantar ilmu hukum, Cet. ke-15 (Jakarta: Pradnya Paramita, 1978)

Hanafiiah, Nur Shofa, and Nabilah Apriani, ‘KAJIAN KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI PADA PLATFORM E-COMMERCE SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN KONSUMEN’, SPEKTRUM HUKUM, 19.2 (2022) <https://doi.org/10.35973/sh.v19i2.2839>

Hukumonline, Tim, ‘Perbedaan Hukum Publik dan Hukum Privat’, hukumonline.com <http://www.hukumonline.com/berita/a/hukum-publik-dan-hukum-privat-lt6177da083c991/> [accessed 30 April 2023]

Jihan, Laila Nurul, ‘PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN MELALUI PENERAPAN PRODUKSI BERSIH SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN’, Jurnal SPEKTRUM HUKUM, 3.01 (2022), 13 <https://doi.org/10.35973/jrs.v3i01.2961>

‘WMA - The World Medical Association-WMA Declaration of Venice on End of Life Medical Care’ <https://www.wma.net/policies-post/wma-declaration-of-venice/> [accessed 18 October 2022]

Wulantiani, Riska, ‘Aspek Hukum Prosedur Penghentian Terapi Bantuan Hidup Pada Pasien Terminal State Dihubungkan Dengan Kewajiban Melindungi Hidup Makhluk Insani’ (unpublished Thesis, Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA), 2015) <http://repository.unisba.ac.id:8080/xmlui/handle/123456789/4719> [accessed 18 October 2022]

 

 

Template dapat di donwload DI SINI

 

Pengajuan Online

Naskah - naskah yang di kirim  harus diserahkan  secara online dari  sistem (di sarankan memakai prosedur pengajuan sistem online)

Silahkan sesuaikan format artikel anda dengan format yang telah di tentukan oleh jurnal spektrumhukum yang bisa anda download DI SINI

Pengajuan dokumen  atau naskah jurnal harus dilakukan oleh Sistem Pengajuan Online di portal spektrum hukum. Adapun prosedur pengiriman naskah sebagai berikut; 

  1. Pertama, penulis harus mendaftar sebagai penulis atau pengulas (memeriksa peran sebagai penulis atau pengulas) dalam "Daftar" atau DI SINI.
  2. Setelah pendaftaran selesai, masuk sebagai penulis, klik “Pengiriman Baru”. Tahap pengiriman artikel terdiri dari lima tahap, seperti: (1). Mulai, (2). Kiriman Unggahan, (3). Masukkan Metadata, (4). Unggah File Tambahan, (5). Konfirmasi.
  3. Di kolom "Mulai", pilih Bagian Jurnal (Artikel Lengkap), periksa semua daftar periksa.
  4. Dalam Kolom "Unggah Kiriman", unggah file naskah dalam format MSWord di kolom ini.
  5. Di kolom "Masukkan Metadata", isi semua data penulis dan afiliasi. Mengikuti Judul Jurnal, Abstrak dan Kata Kunci Pengindeksan.
  6. Di kolom "Unggah File Tambahan", diizinkan untuk mengunggah file data tambahan atau surat pernyataan atau lainnya.
  7. Di kolom "Konfirmasi", jika semua data yang Anda masukkan benar, lalu klik "Selesai Kiriman".
  8. Jika penulis mengalami kesulitan dalam proses pengiriman melalui sistem online, silakan hubungi tim Editorial SPEKTRUMHUKUM di spektrumhukum@untagsmg.ac.id atau bisa menghubungi tim kami.