STATUS HAK WARIS ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN

Andhika Febriansyah, Jasmine Jasmine

Abstract


Perkawinan ialah suatu hal yang mulia karena di dalamnya terdapat ikatan yang sangat kuat dan yang dimana suatu ikatan itu merupakan perjanjian seorang lelaki dan perempuan untuk membangun suatu keluarga. Perkawinan dapat dilakukan dengan siapa saja, termasuk dengan Warga Negara Indonesia maupun dengan sesama warga negara asing. Perkawinan yang berbeda kewarganegaraan ini lah yang disebut sebagai perkawinan campuran. Berbagai permasalahan akan muncul dalam perkawinan campuran, salah satunya mengenai status kewarganegaraan sang anak dan masalah yang berhubungan dengan hak waris anak dalam hak milik atas tanah. Dari artikel ini dapat disimpulkan bahwa anak akan mempunyai status kewarganegaraan ganda pada saat lahir dan harus memilih kewarganegaraan saat usia 18 tahun. Status hak waris atas hak milik tanah akan tetap melekat pada anak dengan syarat anak tersebut memilih kewarganegaraan Indonesia. Artikel ini dibuat dengan menggunakan informasi dari artikel, jurnal, dan buku yang sudah ada atau disebut dengan penelitian kepustakaan. Harapan dari artikel ini akan memberikan pengetahuan mengenai status kewarganegaraan anak dan status hak milik atas tanah dari hak waris anak hasil perkawinan campuran.

Keywords


Hak waris atas tanah; Perkawinan campuran; Status kewarganegaraan

References


BUKU

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Kencana.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. PT. Jakarta :Raja Grafindo Persada.

ARTIKEL dan JURNAL

Arliman S, L. (2019). Peran Lembaga Catatan Sipil Terhadap Perkawinan Campuran Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(2), 288. https://doi.org/10.33760/jch.v4i2.40

Ashsubli, M. (2015). Undang-Undang Perkawinan Dalam Pluralitas Hukum Agama. Jurnal Cita Hukum, II(01).

Bakarbessy, L., & Handajani, S. (2012). Kewarganegaraan Ganda Anak Dalam Perkawinan Campuran Dan Implikasinya Dalam Hukum Perdata Internasional. Perspektif, 17(1), 1. https://doi.org/10.30742/perspektif.v17i1.89

Bandiyah, I., & Rosando, A. F. (2017). Kepemilikan Hak Atas Tanah Warga Negara Indonesia yang Melaksanakan Perkawinan Campuran. DiH Jurnal Ilmu Hukum, 13.

Besse, S. (2014). Konsepsi Harta Bersama Dari Perspektif Hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Adat. Perspektif, XIX, 201–211.

Edithafitri, R. S. (2017). Hak Waris Anak yang Lahir dari Perkawinan Campuran Terhadap Hak Milik Atas Tanah. Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum, 5.

Fauzi, R. (2018). Perkawinan Campuran Dan Dampak Terhadap Kewarganegaraan Dan Status Anak Menurut Undang-Undang Di Indonesia. Soumatera Law Review, 1(1), 153. https://doi.org/10.22216/soumlaw.v1i1.3395

Ghazaly, J. H. (2019). Kepemilikan Hak Atas Tanah Dalam Perkawinan Campuran. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 5(1), 117. https://doi.org/10.33760/jch.v5i1.183

Hendra, M., Dharmaputra, P., & Rudy, D. G. (2021). Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Terhadap Hak Atas Tanah Dalam Perkawinan Campuran. Jurnal Kertha Semaya, 9(3), 426–434.

Herawati, N. I., Alamsyah, E., & Hasiah. (2021). Kedudukan Hukum Perkawinan Dalam Perkawinan Campuran Terhadap Kepemilikan Hak Atas Tanah. Jurnal Lex Suprema, III, 518–532.

Irvan, M., Warman, K., & Arnetti, S. (2019). Proses Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Pewarisan Dalam Perkawinan Campuran. Lambung Mangkurat Law Jurnal, 4(2), 148–161.

Marsella, M. (2015). Kajian Hukum Terhadap Anak Dari Perkawinan Campuran. Jurnal Mercatoria, 8(Vol 8, No 2 (2015): JURNAL MERCATORIA DESEMBER), 176–192. http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/655

Murni, C. S. (2020). Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Pewarisan. LEX LIBRUM: JURNAL ILMU HUKUM, 6, 129–144. www.journal.uta45jakarta.ac.id

Nimah, S. M. (2019). Peralihan Hak Milik Tanah Waris Dalam Hukum Islam. Media Iuris, 2(2), 217. https://doi.org/10.20473/mi.v2i2.13413

Novitasari, C. N., Latifiani, D., & Arifin, R. (2019). Analisis Hukum Islam terhadap Faktor Putusnya Tali Perkawinan. SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 3(2), 322. https://doi.org/10.22373/sjhk.v3i2.4441

Permatasari, S. S., Wardhana, R. W., & Wahjuni, E. (2020). Pembatalan Perjanjian Perkawinan Karena Adanya Cacat Kehendak Oleh Salah Satu Pihak. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(1), 15–34. https://doi.org/10.19184/jik.v1i1.18233

Sagala, E. (2018). Hak Waris Menurut Ketentuan Hukum Waris Perdata. 06(01), 116–124.

Sari, M., & Asmendri. (2018). Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan IPA. Penelitian Kepustakaan (Library Research) Dalam Penelitian Pendidikan IPA, 2(1), 15. https://ejournal.uinib.ac.id/jurnal/index.php/naturalscience/article/view/1555/1159

Sartika, A. (2013). Kedudukan Anak Yang Lahir Dalam Perkawinan Campuran Di Indonesia. Lex Privatum, 1(5), 17–28.

Wicaksono, S. (2019). Hak Waris Anak Dalam Perkawinan Campuran. Yurispruden, 2(1), 16. https://doi.org/10.33474/yur.v2i1.1591

PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1992 tentang Keimigrasian

Undang-Undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Undang-Undang Republik Indonesia No 3 Tahun 1946 tentang Kewarganegaraan

Undang-Undang Republik Indonesia No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan

Undang-Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v19i1.2178

Article Metrics

Abstract view : 3050 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Creative Commons License