PERLINDUNGAN HUKUM VARIETAS LOKAL INDONESIA TERHADAP TINDAKAN BIOPIRACY OLEH PENELITI ASING

Ave Maria Frisa Katherina, Xavier Nugraha, Arinni Dewi Ambarningrum

Abstract


Indonesia sebagai surga keanekaragaman hayati kedua terbesar di dunia setelah Brazil, menjadikan Indonesia rawan sebagai objek biopiracy oleh peneliti asing. Kasus Peneliti LIPI serta Kasus Shiseido menjadi bukti bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia belum memberikan perlindungan yang optimal serta menjamin kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Dalam melakukan penelitian ini, penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut: 1) Apakah peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia telah memberikan perlindungan hukum terhadap varietas lokal atas tindakan biopiracy yang dilakukan oleh peneliti asing? dan 2) Apakah Pemulia tanaman yang melakukan biopiracy dapat dilegitimasi untuk mendapatkan hak Perlindungan Varietas Tanaman? Metode penelitian yang digunakan untuk melakukan penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang berupa pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian yang didapatkan adalah Indonesia belum membentuk undang-undang yang secara sui generis mengatur mengenai biopiracy, namun untuk saat ini telah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang secara implisit menentang praktik-praktik biopiracy.


Keywords


Biopiracy, Keanekaragaman Hayati, Varietas Lokal, Sui Generis

References


Adlhiyati, Z. et al. 2016. The Model of Biopiracy Dispute Settlement in The Framework of Protecting Traditional Knowledge. Jurnal Dinamika Hukum, Volume 16, Nomor 1.

Bagus Oktafian Abrianto, Xavier Nugraha, dan Risdiana Izzaty, “Hak Konstitusional Lembaga Kepresidenan Dalam Penolakan Pengesahan RUU APBN Oleh DPR”, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Volume 7, Nomor 3.

Biber-Klemm, Susette dan Sylvia Martinez. 2006. Access and Benefit Sharing: Good Practice for Academic Research on Genetic Resources. Bern: Swiss Academy of Sciences.

Irawan, Chandra. 2012. Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia Kritik Terhadap WTO/TRIPs Agreement dan Upaya Membangun Hukum Kekayaan Intelektual Demi Kepentingan Nasional. Bandung: Mandar Maju.

Jened, Rahmi. 2013. Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan (Penyalahgunaan HKI). Jakarta: Rajawali Pers.

Nina Amelia Novita Sari et.al., Implikasi Penafsiran Hak Menguasai Negara Oleh Mahkamah Konstitusi Terhadap Politik Hukum Agraria Pada Pulau-Pulau Kecil Di Indonesia, UPH Law Review, Volume 19, Nomor 2.

Novia Ujianty Silitonga, 2008, Perlindungan Hukum terhadap Varietas Tanaman, Skripsi, Medan, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Daftar Kegiatan dan Objek Perizinan Penelitian Asing yang Tidak Direkomendasikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 112).

Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2004 Tentang Penamaan, Pendaftaran, dan Penggunaan Varietas Asal untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4375).

Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2006 Tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4666).

Posey, Darrell Addison dan Graham Dutfield. 1996. Beyond Intellectual Property: Toward Traditional Resource Rights for Indigenous People and Local Communities. Ottawa: International Development Research Centre.

Puspitasari, W. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Tradisional dengan Sistem Perizinan: Perspektif Negara Kesejahteraan. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1, Nomor 1.

Rao, Dronamjaru Krishna. 2008. Emerging Consequences of Biotechnology: Biodiversity Loss and IPR Issues. Toh Tuck Link: World Scientific.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 1985. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Sonata, D. L. 2014. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 8, Nomor 1.

Tanjung, N. G. A. dan Diah A. A. S. 2017. Konsep Access and Benefit Sharing Sebagai Pencegahan Biopiracy di Indonesia. Belli ac Pacis: Jurnal Hukum Internasional, Volume 3, Nomor 2.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol On Access to Genetic Resources and The Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising From Their Utilization to The Convention on Biological Diversity (Protocol Nagoya tentang Akses Pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannnya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3556).

Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374).

Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043).

Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3556).

Wiradirja, I. R. 2013. Konsep Perlindungan Pengetahuan Tradisional Berdasarkan Asas Keadilan Melalui Sui Generis Intellectual Property System. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Volume 20, Nomor 2.

Yulia dan Zinatul A. Z. 2013. Melindungi Keanekaragaman Hayati dalam Kerangka Protokol Nagoya. Jurnal Mimbar Hukum, Volume 25, Nomor 2.

Zahrah Ayu Novianti, 2017, Efektivitas Perjanjian Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPs) dalam Menanggulangi Perdagangan Barang Palsu (Kosmetik) di Indonesia 2000-2016, Skripsi, Yogyakarta, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

(tanpa nama). 2018. Percepatan Pendaftaran Varietas Lokal Melalui Peningkatan Kompetensi Pendekripsi Varietas Tanaman (Online), , (diakses 10 Mei 2020).

Bahtera, E. Terbesar Kedua di Dunia, Keanekaragaman Hayati Indonesia Baru Tergarap 5% (Online), , (diakses 21 November 2018).

Hidayat, A. Sektor Pertanian: Perlu Upaya Akselerasi Pertumbuhan (Online), , (diakses 21 November 2018).

Kemenristekdikti, Seberapa pentingkah Perizinan Peneliti Asing? (Online), , (diakses 11 November 2018).

Kosasih, D. Biopiracy, Tidak Hanya Sembunyi-Sembunyi (Online), , (diakses 21 November 2018).

Rikin, A. S. 2019. Ketidakpedulian Perbesar Potensi Pencurian Sumber Daya Hayati (Online), , (diakses 6 Mei 2020).

Utomo, Y. W. 2012. LIPI Akan Selidiki Praktik Biopiracy (Online), , (diakses 20 November 2018).




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v17i2.1530

Article Metrics

Abstract view : 1750 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Creative Commons License