ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN PERJANJIAN ARBITRASE (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 891 K/Pdt.Sus/2012) DARI SISI KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN

Rahmatsyah Rahmatsyah

Abstract


ABSTRAK Perkembangan perekonomian menuntut adanya kerjasama luar negeri sehingga dibutuhkan lembaga yang dapat meyelesaikan permasalahan yang timbul dalam perikatan. Arbitrase internasional merupakan lembaga non litigasi yang mewadahi penyelesaian sengketa internasional. SIAC merupakan salah satu lembaga arbitrase internasional di Singapura yang sering menangani masalah dalam kerjasama perdagangan, namun pada sengketa antara PT. Direct Vision dan Group Astro tahun 2010 diajukan penolakan dan pemeriksanaan kembali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dikuatkan dengan putusan mahkamah Agung. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran arbitrase internasional dan bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan hubungan perdagangan internasional. Adapun hasil penelitian, hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung mengambil tindakan yang salah atas penolakan karena penggunaan dasar hukum yang tidak tepat, serta tidak memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan, karena putusan arbitrase internasional bersifat final and binding dan mempunyai kekuatan hukum tetap.


References


Arbitrase Sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan (Angkatan Keempat) Memahami Ketentuan Hukum dan Prosedur Beracara Arbitrase.

https://www.hukumonline.com/talks/baca/lt54c06922d0403/ arbitrase-sebagai-salah-satu- alternatif-penyelesaian-sengketa-diluar-pengadilan-angkatan-keempat/

Singapore International Arbitration Act, dalam http://www.siac.org.sg diakses pada 02 November 2017

Konvensi New York 1958

M. Yahya Harahap, 2001. Arbitrase. Jakarta: Sinar Grafika, hal 38-39

Parthiana, Iwayan, 2014, Pengantar Hukum Internasional, Bandung : Mandar Maju, hal 11

Syahmin AK, 2015, Hukum Internasional & Publik, jilid 4 Bandung; PT Bina Cipta, hal 434- 455

Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

.




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v17i1.1186

Article Metrics

Abstract view : 1229 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Creative Commons License