Implementasi Permenkes RI Nomor 129 Tahun 2008 Tentang SPM Pada Rawat Jalan RSUD M.Zein

Putri Fitriana Sari, Hendra Suherman, Deaf Wahyuni Ramadhani

Sari


Permenkes Nomor 129 Tahun 2008 tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak di peroleh setiap warga negara secara minimal. Pelayanan Rumah Sakit harus mengupayakan peningkatan mutu. Indikator SPM rawat jalan Rumah Sakit berfokus pada aspek pelayanan yang diberikan kepada pasien di Rumah Sakit. Waktu tunggu pasien di Instalasi rawat jalan adalah salah satu  Indikator SPM . Indikator ini mengukur waktu tunggu pasien sejak mendaftar hingga mendapatkan pelayanan di rumah sakit. Biasanya diukur dalam jumlah menit atau jam. Jumlah kunjungan pasien yang terus meningkat menyebabkan panjangnya antrian di instalasi rawat jalan RSUD Dr. Muhammad Zein Painan sehingga waktu tunggu semakin lama dan berpotensi menurunkan kepuasan pasien.  Pelayanan kesehatan merupakan salah satu ruang lingkup pelayanan publik. Jenis penelitian ini  merupakan penelitian yuridis sosiologis (socio legal approach). Penelitian ini untuk melihat kesesuaian antara law in book and law in action, yaitu antara peraturan yang mengatur tentang Implementasi Permenkes Nomor 129 Tahun 2008  tentang SPM Pada Instalasi Rawat Jalan Rumah Sakit Umum Daerah  Dr. M. Zein Painan, melalui keadaan yang terjadi di lapangan, sumber data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara dengan petugas dan management Rumah Sakit dan  teknik pengumpulan data di lapangan baik secara: a. Study Dokumen b. Wawancara c. Observasi (pengamatan) 4. Pengolahan Data dan Analisis data. Kesimpulan penelitian ini yaitu rerata waktu tunggu pelayanan pasien di rawat jalan RSUD Dr. M. Zein Painan masih diatas 60 menit dan tingkat kepuasan masih dalam kategori cukup puas.


Kata Kunci


Implementasi; Standar Pelayanan Minimal;Pelayanan Publik;Rumah Sakit

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.(2012). Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimum di Rumah Sakit, Jakarta, hlm 1.

Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI.(2008). Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit, Jakarta, hlm 2.

Kamaruddin ,S.,Jamaludin,Ahmad Mustanir.(2019). Strategi Dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, CV. Penerbit Qiara Media, Rappang, hlm 21.

Komnas HAM Republik Indonesia.(2021). Standar Norma dan Pengaturan Nomor 4 tentang Hak Atas Kesehatan, Perpustakaan Nasional, Jakarta, hlm 1.

Lailul Mursyidah, Ilmi Usrotin Choiriyah.(2020),Managemen Pelayanan Publik ,Penerbit UMSIDA Press, Sidoarjo Jawa Timur, hlm17.

Lawrence M. Friedman dalam Satjito Rahardjo.(2021). Ilmu Hukum, PT. Citra Aditiya Bakti, Bandunghal122.

Nurman Usman, Implementasi :pengertian ,Tujuan, dan jenisnya, https://www.gramedia.com/literasi/implementasi/hlm4.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 2008. Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Rumah sakit.

Peraturan Menteri Kesehatan RI , Nomor 30 tahun 2022 tentang Indikator Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter gigi, Klinik, Pusat kesehatan Masyarakat, Rumah sakit. Laboratorium Kesehatan, dan Unit Tranfusi darah.

RSUD Muhammad zein painan, Tugas Pokok RSUD, http://www.rspainan.com, hlm 1 diakses tgl 25 Juni 2022.

Soerjono Soekanto.(2008), Faktor-Faktor yang mempengaruhi penegakan Hukum, Jakrta, PT . Raja Grafindo Persada, hlm.8




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v4i02.4242

Article Metrics

Sari view : 941 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats